RDP Komisi II DPRD Muba Bahas Optimalisasi Pajak Perusahaan, KPP Pratama Tegaskan PPh dan PBB Jadi Kunci Dana Bagi Hasil
SEKAYU, MUBA, GRADAKKRIMINAL.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat terus dimatangkan. Salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Muba yang secara khusus membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Selasa (13/1/2026).
RDP tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi menjelaskan, RDP ini digelar sebagai langkah strategis mendukung Pemkab Muba dalam meningkatkan PAD, menyusul berkurangnya dana transfer pusat yang berdampak langsung pada postur APBD Kabupaten Muba.
“Dengan pengurangan DBH, kita harus mencari solusi bersama. Salah satunya melalui optimalisasi pajak, khususnya dari sektor perusahaan,” ujar Jon Kenedi.
Ia menegaskan, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kabupaten Muba dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, dengan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga migas yang cukup dominan.
Menurut Jon, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan PAD, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta penjelasan rinci dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pengumpulan PPN dan PPh serta kaitannya dengan penentuan besaran DBH.
Tak hanya itu, Komisi II DPRD Muba juga meminta seluruh peserta rapat menyiapkan data perusahaan, khususnya sektor perkebunan, untuk dibahas lebih lanjut pada rapat lanjutan yang akan melibatkan sekitar 174 perusahaan di Kecamatan Bayung Lencir pada 19 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Muba yang dinilainya sejalan dengan upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“APBD Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Tugas kita bersama adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi lain berbasis sumber daya alam yang kita miliki,” ungkapnya.
Ardiansyah menambahkan, inisiatif DPRD ini menjadi penyemangat bagi jajaran eksekutif untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah agar bersinergi dalam upaya peningkatan PAD.
"Kami jadi lebih bersemangat. Mudah-mudahan langkah ini membangkitkan komitmen bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” imbuh Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto memaparkan mekanisme pemungutan pajak pusat dan daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Ia menegaskan bahwa KPP Pratama berwenang memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto.
Hasil rekonsiliasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar KPPN dalam menetapkan kontribusi penerimaan pajak Muba selama satu tahun pajak, yang kemudian dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai dasar penyaluran DBH ke daerah.
Namun demikian, Aprinto juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana seluruh wajib pajak cabang di daerah kewajiban perpajakannya dialihkan ke pusat. Dampaknya, kontribusi penerimaan pajak di KPP Pratama Sekayu secara administratif mengalami penurunan.
“Kendati demikian, perhitungan DBH tetap mengakomodasi lokasi usaha wajib pajak, sehingga perpindahan NPWP cabang tidak berpengaruh pada besaran DBH yang diterima daerah,” tegasnya.
Aprinto juga meluruskan pemahaman terkait PPN. Menurutnya, Pajak Pertambahan Nilai tidak dihitung sebagai komponen DBH karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang berkontribusi terhadap DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” pungkasnya.(*)



