Warga Desak APH; Tipikor Polres PALI dan Kejari PALI Segera Melakukan Audit Langsung ke Lapangan, Terkait Proyek Pembangunan Ruang Kelas SDN 8 Talang Ubi, Diduga Kuat Sarat Korupsi - Gradak kriminal

Berita Terbaru

Saturday, September 05, 2026

Warga Desak APH; Tipikor Polres PALI dan Kejari PALI Segera Melakukan Audit Langsung ke Lapangan, Terkait Proyek Pembangunan Ruang Kelas SDN 8 Talang Ubi, Diduga Kuat Sarat Korupsi


PALI, GRADAKKRIMINAL.COM – Pembangunan ruang kelas baru di SDN 8 Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan tajam warga, Proyek yang bersumber dari APBD 2026 itu diduga kuat terjadi mark-up volume dan harga, serta dikerjakan asal jadi,


Berdasarkan data kontrak:  

No. Kontrak : 425 / 023 / SPK /RKB-SDN8.TU / DISDIK / APBD / 2026  

Tanggal Kontrak : 08 Juni 2026  

Nama Paket : Pembangunan Ruang Kelas SDN 8 Talang Ubi  

Lokasi : Jl. Taman Siswa No. 03, RT 01 RW 01, Kel. Talang Ubi Selatan, Kec. Talang Ubi  

Nilai Kontrak : Rp596.785.000  

Terbilang: Lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah  

Pelaksana : CV. PKL Sukses Bersama  

Sumber Dana : APBD 2026


Menurut keterangan warga sekitar, bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun dalam prosesnya ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pemasangan struktur rangka baja atap hingga penggunaan material lain yang dinilai tidak sesuai standar.


“Indikasinya asal jadi. Kami lihat dari awal pengerjaan banyak yang janggal, terutama di bagian struktur,” ujar warga.


Warga menduga lemahnya pengawasan membuat praktik pembengkakan anggaran marak terjadi pada sejumlah proyek di Kabupaten PALI.


Menyikapi hal tersebut, warga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.  

“Kami minta Tim Tipikor Polres PALI dan Kejari PALI untuk segera melakukan audit langsung ke lapangan ke SDN 8 Talang Ubi Selatan. Bangunannya sudah selesai, agar tidak ada kerugian negara lebih lanjut,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Pihak CV. PKL SUKSES BERSAMA Belum Dapat dikonfirmasi, Upaya konfirmasi sudah dilakukan, Karna Tidak Dapat Dihubungi,


 Ruang hak jawab dibuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, angka dan dugaan di atas berdasarkan keterangan masarakat yang meminta namanya dilindungi,(Anton)