PALI, GRADAKKRIMINAL.COMB- Hari ini, Kamis, 30 Juli 2026, suasana di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, memanas. Bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan sebuah forum strategis yang mempertemukan elemen masyarakat, aktivis, hingga pimpinan lembaga dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mengusung misi tegas, Rumah Singgah Aktivis menginisiasi koordinasi krusial dengan perwakilan lawyer Pemprov Sumsel untuk mendesak satu tuntutan mutlak: Revisi Total Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 terkait standar ganti rugi lahan dan tanam tumbuh akibat eksplorasi migas.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh barisan tokoh kunci, termasuk Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., serta tokoh senior masyarakat PALI yang juga mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono. Turut mendampingi Koordinator Rumah Singgah Aktivis Efran, Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Koordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih, perangkat desa (Sekdes Kartadewa), Ketua BPD Talang Akar, hingga warga terdampak Kelurahan Talang Ubi Timur.
Kalkulasi Energi Menohok: “Kita Bayar Berapa Triliun Setiap Hari?”
Dalam pemaparannya yang tajam, komprehensif, dan berbasis data, Drs. H. Soemarjono membuka pandangannya dengan menyoroti realitas makro kedaulatan energi nasional. Ia mengajak seluruh elemen—baik warga, media, maupun LSM—untuk melihat gambaran besar mengapa negara mendorong peningkatan produksi Bahan Perminyakan (BPM) dalam negeri, namun di sisi lain mengingatkan ketimpangan yang terjadi di akar rumput.
“Waktu rapat di kafe Masyadi kemarin, itu malamnya saya minta data dari SKK Migas. Berapa kebutuhan minyak kita setiap hari, berapa kemampuan kita menghasilkan setiap harinya… Kebutuhan minyak kita setiap hari 1,6 juta barrel. Kemampuan kita saat ini, dalam negeri itu hanya 577.000 (barrel). Tidak sampai 600.000,” ungkap Soemarjono mengawali analisisnya.
Dengan harga minyak dunia yang menyentuh angka 100 dolar per barrel dan kurs rupiah yang menembus Rp18.000 per dolar, Soemarjono membeberkan beban finansial yang harus ditanggung negara setiap harinya.
“Coba kalikan Pak, 1 juta (kekurangan) kali 100 dolar kali 18.000 rupiah. Kita bayarkan berapa triliun setiap hari, Pak? Nah, ini perlu kami sampaikan… betapa pentingnya upaya kita untuk bisa menaikkan produksi BPM dalam negeri,” tegasnya di hadapan peserta diskusi.
Meski mendukung target pemerintah mencapai 1 juta barrel per hari pada tahun 2030, Soemarjono mengingatkan bahwa program nasional tersebut tidak boleh berjalan di atas penderitaan dan ketidakadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
Masuk pada inti permasalahan lokal, Soemarjono menyoroti akar konflik antara masyarakat PALI dengan perusahaan eksplorasi seismik. Ia menilai bahwa benturan di lapangan tidak akan pernah usai selama regulasi pelindungnya menggunakan standar purba yang merugikan rakyat.
“Problem yang dialami oleh kita, yang kita hadapi itu selalu ada masalah belum padunya masalah pergantian, katakanlah akibat seismik. Terutama yang bersentuhan masalah meter maju dan lubang bor. Mengapa? Karena Pergub yang lama itu, Pergub 40 Tahun 2017, itu mengatur sangat-sangat rendah. Sedangkan di satu sisi masyarakat memintanya lebih tinggi, karena kebutuhan sekarang kan. Jadi antara peraturan yang lama yang menurut kita rendah, dengan kepentingan masyarakat yang menuntut lebih tinggi, itulah yang sering menimbulkan masalah,” beber Soemarjono tajam.
Berdasarkan pengalamannya menangani persoalan serupa sejak Juni 2023, standar ganti rugi dalam Pergub tersebut sudah tidak masuk akal. Nilai ganti rugi mantar maju (jalur lintasan) yang hanya berkisar antara Rp7.500 hingga Rp70.000 per meter, serta lubang (titik tembak) senilai Rp200.000 hingga Rp250.000, dinilai jauh panggang dari api.
Senada dengan Soemarjono, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., sebelumnya telah melayangkan desakan keras. Dikutip dari pemberitaan tintamerah.co, Firdaus menegaskan, “Kita minta kepada Gubernur Sumsel untuk segera merevisi total Pergub No 40 Tahun 2017 tentang besaran nilai ganti rugi tersebut. Jangan sampai perusahaan berlindung di Pergub itu dan menyengsarakan rakyat PALI.”
Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum di Tingkat Tapak
Soemarjono juga menyoroti carut-marutnya proses musyawarah di lapangan yang kerap memicu kecemburuan sosial antarwarga akibat tidak adanya standar yang transparan dan akuntabel.
“Dalam undang-undang atau PP jelasnya yang mengatur ini… itu memang diberi kesempatan, ruang untuk penentuan kesempatan dan harga itu bisa musyawarah. Tapi kadang-kadang begini Pak, satu sisi dibayar per informasi kadang-kadang Rp10.000 misalnya, di area lain kadang-kadang bisa ada orang yang dibayar Rp7.000. Inilah yang menimbulkan rasa ketidakadilan: ‘Mengapa di betul bisa Rp10.000, kami hanya Rp7.000?’ Ini akibat ketidakpastian dari minimum, nanti juga kalau misalnya kita bahas itu,” keluhnya.
Oleh karena itu, kehadiran para lawyer dari provinsi dalam pertemuan hari ini diharapkan mampu merumuskan draf revisi yang memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi perlindungan masyarakat terdampak maupun bagi kepastian operasional pemerintah dan korporasi.
“Pemerintah juga kepinginnya itu ada regulasi yang bisa mempermudah pekerjaan pemerintahan. Jadi kalau ada kepastian begini, pemerintah tinggal melaksanakan saja… Saran saya kepada pertemuan siang hari ini, kebetulan nanti Pak Dhabi mewakili lawyer, sekaliannya lawyer-lawyer dari provinsi, menyampaikan informasi agar regulasi ini bisa meng-cover semua kepentingan,” pesannya.
Menutup arahannya, Soemarjono menitipkan pesan moral yang mendalam kepada seluruh warga, aktivis, dan media di PALI untuk terus bergerak secara elegan dan produktif.
“Bagi seluruh warga PALI, saya ingin tolong, saya orang tua titip PALI Jaga, ya. PALI di rawat. Dan tolong isi dengan karya-karya yang bermanfaat. Itu pesan saya,” pungkasnya disambut antusias peserta.(Anton)
