PALI, GRADAKKRIMINAL.COM - 7 Juli 2026 – Kader PMII Kabupaten PALI, Edo Saputra, S.Pd, menilai rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang baru mencapai 28,61 persen hingga awal Juli 2026 merupakan indikator bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi tantangan serius, khususnya dalam aspek kepemimpinan birokrasi, kepastian administrasi, dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edo sebagai respons atas keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten PALI yang menyebut masih adanya keraguan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengeksekusi anggaran.
Menurut Edo, apabila aparatur pemerintah merasa ragu menjalankan program yang telah direncanakan karena khawatir terhadap pengawasan publik, maka kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem tata kelola birokrasi.
"Pengawasan yang dilakukan media, LSM, maupun masyarakat merupakan pilar demokrasi dan bagian dari mekanisme checks and balances. Pengawasan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan penggunaan APBD berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Edo.
Ia menegaskan, birokrasi yang profesional seharusnya memiliki keberanian menjalankan program selama berpedoman pada regulasi, didukung perencanaan yang matang, serta menjunjung tinggi prinsip integritas. Karena itu, rendahnya serapan anggaran tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan kehati-hatian, tetapi juga perlu dievaluasi dari sisi kualitas kepemimpinan, koordinasi antar-OPD, dan kemampuan pemerintah dalam memberikan kepastian kepada aparatur.
Dalam perspektif administrasi publik, lanjut Edo, keterlambatan realisasi anggaran berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pertumbuhan investasi daerah. Akibatnya, manfaat APBD yang seharusnya segera dirasakan masyarakat menjadi tertunda.
"APBD adalah instrumen pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif. Ketika anggaran tidak segera direalisasikan, maka pembangunan kehilangan momentum dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak," ujarnya
.
Edo juga mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah daerah perlu membangun budaya birokrasi yang adaptif, profesional, serta tidak bekerja dalam suasana ketakutan.
"Kehati-hatian memang penting, tetapi jangan sampai berubah menjadi alasan yang menghambat pelayanan publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah birokrasi yang bekerja cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai kader PMII, Edo mendorong Pemerintah Kabupaten PALI untuk memperkuat pendampingan hukum, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengawasan internal, serta membangun komunikasi yang sehat dengan media, DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
"Ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi sejauh mana anggaran tersebut mampu diwujudkan menjadi program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap rendahnya serapan APBD harus menjadi momentum pembenahan birokrasi, bukan sekadar menjadi polemik administratif," tutup Edo Saputra.
