KEBAKARAN DIDUGA ILEGAL REFINERY MINYAK MENTAH TERJADI DI BERDIKARI SUKAJAYA BAYUNG LENCIR, API BERASAL DARI PERCIKAN LAS - Gradak kriminal

Berita Terbaru

Sunday, June 28, 2026

KEBAKARAN DIDUGA ILEGAL REFINERY MINYAK MENTAH TERJADI DI BERDIKARI SUKAJAYA BAYUNG LENCIR, API BERASAL DARI PERCIKAN LAS


Musi Banyuasin, Sabtu 28 Juni 2026 – Kebakaran hebat melanda lokasi yang diduga sebagai tempat pengolahan minyak mentah ilegal/refinery ilegal di wilayah Berdikari, RT 09 Dusun 04, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu 28 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.


Kobaran api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan pengolahan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian materil ditaksir cukup besar.


Kronologi Kejadian Versi Warga, 

Pukul 12.00 WIB, Kobaran api tiba-tiba muncul dari lokasi yang diduga ilegal refinery minyak mentah di Desa Sukajaya RT 09 Dusun 04. Api diduga berasal dari percikan api tukang las yang sedang melakukan perbaikan di sekitar lokasi.


Pemadaman Warga dan tim pemadam kebakaran berupaya memadamkan api menggunakan kendaraan tangki air yang dicampur deterjen/Rinso untuk memecah minyak,Pukul 13.42 WIB Api berhasil dipadamkan. Petugas masih melakukan pendinginan dan pemadaman pada bagian puing-puing agar api tidak hidup kembali.


Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya kejadian kebakaran di lokasi tersebut. “Saat ini kasus ini sedang dalam penanganan Polsek Bayung Lencir. Kami masih melakukan penyelidikan penyebab pasti kebakaran dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut.


Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” ujarnya, Korban Jiwa, Nihil, tidak ada korban luka/meninggal, Kerugian Materil,Bangunan peralatan pengolahan ludes terbakar.


Asap hitam pekat berpotensi mencemari udara dan tanah di sekitar Desa Sukajaya.

Polsek Bayung Lencir mengimbau warga menjauhi aktivitas ilegal refinery. Selain berisiko kebakaran dan ledakan, pelaku dapat dijerat Pasal 52 UU Migas dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran akibat aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah Muba. Warga mendesak APH Polres Muba + Polsek Bayung Lencir mengusut tuntas jaringan di balik aktivitas ini agar tidak terulang.


---(Nurdin)