Diduga Pajak Hiburan Rakyat PSM Barata Jaya Dirongrong, PAD Kabupaten Pali Kecolongan - Gradak kriminal

Berita Terbaru

Monday, March 30, 2026

Diduga Pajak Hiburan Rakyat PSM Barata Jaya Dirongrong, PAD Kabupaten Pali Kecolongan


PALI, GRADAKKRIMINAL.COM - Di balik gemerlap lampu korsel dan gelak tawa pengunjung pasar malam yang memadati Gelora November, Pendopo, Talang Ubi, tersimpan sebuah rahasia gelap yang merongrong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Sebuah investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan kebocoran dana publik yang mengalir ke kantong-kantong tak berdasar, jauh sebelum uang tersebut mampu menyentuh loket resmi pemerintah.


Amirudin, pengurus dari PT. Barata Jaya yang mengelola hiburan rakyat tersebut, akhirnya buka suara pada Sabtu (28/3/2026). Dalam pengakuannya, ia membeberkan mekanisme “setoran satu pintu” yang dilakukan untuk melicinkan operasional pasar malam ini. Ironisnya, pintu yang dimaksud bukanlah loket pembayaran pajak resmi, melainkan sosok yang disebut-sebut sebagai orang di lingkaran penguasa.


Upeti 40 Juta dalam Gelap


Tanpa tanda terima, tanpa kuitansi resmi, dan hanya berlandaskan “saling percaya,” Amirudin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta secara tunai kepada sosok penghubung tersebut. Uang puluhan juta itu diklaim sebagai biaya “borongan” yang mencakup segala bentuk perizinan dari A sampai Z.



“Semuanya sudah ditutup sama dia (orang lingkaran penguasa). Dia yang ngurus gaduk-gaduknya, perizinan semuanya sudah di situ. Saya kasih tunai 40 juta untuk satu bulan,” ungkap Amirudin saat diwawancarai.


Praktik serah terima uang tunai dalam jumlah besar tanpa administrasi negara yang jelas ini menjadi sinyal merah bagi tata kelola birokrasi di PALI. Padahal, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), aktivitas ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Beban Berlapis dan Dugaan Pungli


Tak berhenti di angka 40 juta, operasional pasar malam ini nyatanya masih harus memikul beban retribusi “tambahan” yang berceceran di lapangan. Amirudin merinci biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan setiap bulannya:


Kebersihan: Rp1,5 juta yang disetor ke oknum lingkungan hidup.


Keamanan: Rp500 ribu per malam untuk kelompok tertentu (total kisaran Rp15 juta/bulan).


Pihak Aparat: Biaya operasional pengamanan ekstra yang nominalnya bersifat kondisional.


Jika dikalkulasikan, pengusaha dipaksa merogoh kocek lebih dari Rp55 juta per bulan. Namun, ke mana larinya aliran dana jumbo tersebut? Apakah benar-benar masuk ke Kas Daerah (Kasda) melalui sistem e-Billing atau justru menguap di tengah jalan?


Siapa yang Menelan Hak Rakyat?


Fenomena ini menggugah pertanyaan tajam mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten PALI. Bagaimana mungkin sebuah kegiatan usaha berskala besar yang melibatkan puluhan gerai dan belasan kru bisa beroperasi hanya dengan modal “titip uang” ke orang dekat penguasa?


Jika praktik ini terus dibiarkan, maka istilah PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan segera berganti menjadi “Pendapatan Antar-Dulur atau Pendapatan Aku Dewek“—di mana uang rakyat hanya berputar di lingkaran kecil mereka yang memiliki akses ke kekuasaan, sementara pembangunan di PALI tetap berjalan tertatih-tatih karena kekurangan dana.


Rakyat PALI berhak tahu ke mana perginya rupiah demi rupiah dari karcis yang mereka beli. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji: Apakah mereka akan menertibkan para “penumpang gelap” di lingkaran kekuasaan ini, atau justru terus membiarkan PAD bocor demi menjaga harmoni di lingkaran dalam?


Bapenda PALI Bungkam


Redaksi media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, pada Minggu (29/3/2026). Upaya ini dilakukan guna mempertanyakan transparansi penarikan pajak dari sektor hiburan skala besar ini serta keabsahan setoran tunai melalui perantara tersebut.


Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda PALI belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait indikasi kebocoran PAD tersebut.


Ketegasan pemerintah daerah kini sedang diuji: Apakah mereka akan menertibkan para “penumpang gelap” di lingkaran kekuasaan ini, atau justru terus membiarkan PAD bocor demi menjaga harmoni di lingkaran dalam?(Anton)