Iklan

Perlindungan Pekerja Migran: Kepatuhan Mutlak dan Proses Sederhana untuk Calon PMI di Musi Banyuasin

Gradak Kriminal.com
Thursday, November 27, 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T10:43:35Z


Layanan Publik Cepat (Clean,Efektif,Profesional,Akuntabel,Transparan) dan Gratis !!! 


Sekayu, 27 November 2025, Gradakkriminal.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan syarat wajib bagi warga Muba yang berencana bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). 


Dalam pernyataannya, Herryandi Sinulingga menekankan bahwa proses yang dilakukan harus legal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 


> "Kami tegaskan, bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi. Tujuan regulasi ini jelas: untuk memberangkatkan warga Muba secara legal, aman, dan bermartabat. Kami mengimbau keras agar warga Muba menghindari jalur non-prosedural yang rentan terhadap risiko perdagangan orang dan eksploitasi," ujar Herryandi Sinulingga.


Syarat Wajib Bagi Calon PMI: Proses Cepat, Mudah, dan Gratis


Syarat Administrasi:

1. KTP dan KK yang masih berlaku.

2. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.

3. Surat Keterangan Status Perkawinan ( bagi yang menikah, fotokopi buku nikah; bagi yang belum menikah, surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah).

4. Surat Izin Suami/Istri, Orang Tua, atau Wali yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

5. Perjanjian Penempatan yang ditandatangani antara Calon PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).


Syarat Kompetensi dan Kesehatan:

1. Lulus Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi dari sarana kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

2. Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi.


Syarat Tambahan Perlindungan:

1. Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh PMI dan pemberi kerja, diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.

2. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Tujuan Kepatuhan Regulasi: Memastikan Keberlangsungan Perlindungan dan Kesejahteraan

Pemenuhan seluruh persyaratan ini bertujuan untuk:


- Perlindungan Hukum : Memberikan payung hukum untuk PMI dari awal hingga kembali ke tanah air.

- Kesesuaian Kompetensi : Menjamin keahlian PMI Muba sehingga meminimalkan risiko dan perselisihan di negara penempatan.


> "Kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat Muba agar menjadi PMI yang sukses dan profesional. Jika ada kecurigaan atau tawaran yang tidak wajar, segera hubungi kantor Dinasnakertrans Muba," tutupnya.


Narahubung: Layanan Cepat dan Transparan

Jika Anda mengalami masalah atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi petugas berikut:

1.Thomas : 085890047239

2. Emilia: 081958027905

3. Eva : 082283121211

Komentar

Tampilkan

  • Perlindungan Pekerja Migran: Kepatuhan Mutlak dan Proses Sederhana untuk Calon PMI di Musi Banyuasin
  • 0

Terkini

Topik Populer